JAKARTA, HAKASA Group – Sebuah reformasi birokrasi berskala besar baru saja diterapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Merespons tingginya keluhan masyarakat terkait lamanya durasi pendaftaran hak eksklusif bisnis, DJKI resmi mengumumkan kebijakan percepatan layanan pendaftaran Merek dan Desain Industri yang berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga korporasi besar yang selama ini harus menanti berbulan-bulan, bahkan hingga lebih dari satu tahun, untuk mendapatkan kepastian hukum atas identitas bisnis mereka.
Pemangkasan Waktu Tunggu Menjadi 4 Bulan
Berdasarkan rilis resmi dari DJKI Kemenkumham pada akhir September 2026, setiap permohonan Merek dan Desain Industri yang diterima sejak tanggal 1 Oktober 2026 ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama empat bulan. Ini merupakan pemotongan durasi yang sangat signifikan dibandingkan dengan standar operasional prosedur (SOP) tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, proses pendaftaran merek di Indonesia kerap memakan waktu yang panjang karena harus melalui serangkaian tahap yang kaku: mulai dari pemeriksaan formalitas (sekitar 15 hari), masa pengumuman untuk memberi kesempatan oposisi dari publik (2 bulan), hingga tahapan pemeriksaan substantif yang bisa memakan waktu hingga 150 hari. Dengan target penyelesaian 4 bulan (kurang lebih 120 hari) dari awal hingga akhir, DJKI berkomitmen untuk melakukan percepatan kinerja di tingkat pemeriksa (examiner) dengan mengadopsi teknologi sistem digital yang lebih terintegrasi.
Target 2027: Layanan Merek Tercepat di Dunia
Ambisi Kemenkumham untuk membenahi tata kelola Kekayaan Intelektual tidak berhenti di angka empat bulan. Sebelumnya, dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Bandung pada 31 Agustus 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan target pemerintah yang jauh lebih agresif.
"Pada tahun 2027, kita menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia, dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari," tegas Supratman.
Target ambisius ini merupakan bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual (KI) yang terus dipacu oleh Kementerian Hukum guna memberikan kepastian hukum secara instan bagi para pelaku usaha. Dalam persaingan era digital, kecepatan memperoleh hak pelindungan sangat krusial agar pengusaha terhindar dari praktik penjiplakan dan pembajakan (trademark squatting) oleh kompetitor yang beriktikad tidak baik.
Apa Implikasinya bagi Pemilik Bisnis?
Pemberlakuan target 4 bulan ini membawa konsekuensi taktis bagi para pemilik merek maupun pihak yang ingin mengajukan sanggahan. HAKASA Group menganalisis beberapa dampak langsung dari kebijakan ini:
- Persiapan Dokumen Harus Lebih Matang: Dengan durasi penyelesaian yang dipercepat, ruang untuk melakukan revisi dokumen administratif menjadi semakin sempit. Permohonan yang diajukan dengan dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai klasifikasi kelas (Sistem Nice) berisiko lebih cepat mendapatkan status usulan penolakan.
- Pentingnya Penelusuran Merek (Clearance Search): Memasukkan nama merek tanpa riset akan membuang waktu. Pelaku usaha diwajibkan melakukan cek silang di PDKI Indonesia untuk memastikan merek tidak memiliki "Persamaan Pada Pokoknya" dengan merek yang sudah terdaftar.
- Masa Oposisi yang Kritis: Pemilik merek terdaftar harus lebih rajin memantau Berita Resmi Merek (BRM). Karena proses dipercepat, jendela waktu untuk mengajukan Oposisi (keberatan) terhadap pendaftaran merek pihak lain yang meniru merek Anda akan terasa berjalan lebih singkat.
Kesimpulan
Terobosan DJKI pada 1 Oktober 2026 adalah bukti komitmen negara dalam mendukung kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business) di Indonesia. Namun, kemudahan dari sisi birokrasi ini harus diimbangi dengan literasi hukum yang baik dari para pelaku usaha.
HAKASA Group sebagai biro Konsultan Kekayaan Intelektual menyambut baik kebijakan ini. Kami siap membantu Anda memanfaatkan percepatan layanan DJKI secara optimal—mulai dari penelusuran nama merek hingga pendaftaran resmi—sehingga identitas bisnis Anda terlindungi dalam waktu sesingkat mungkin.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (2026, 30 September). Mulai 1 Oktober, Merek dan Desain Industri Selesai 4 Bulan. dgip.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (2026, 31 Agustus). Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia. dgip.go.id.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.