Sepanjang 2025 hingga 2026, penggunaan AI Generatif untuk membuat logo bisnis meningkat drastis di kalangan UMKM Indonesia. Platform seperti Midjourney, DALL-E, dan Adobe Firefly memungkinkan siapa pun menghasilkan logo profesional dalam hitungan menit. Pertanyaan yang ramai muncul: apakah logo hasil AI itu bisa didaftarkan ke DJKI Kemenkumham sebagai merek?
Pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan ya atau tidak. Ada perbedaan besar antara perlindungan Hak Cipta untuk gambar AI dan fungsinya sebagai Merek di pasar. Artikel ini akan mengupas status hukum dan implikasinya secara gamblang.
Bagaimana DJKI Menyikapi Logo AI?
Berdasarkan praktik yang berlaku di DJKI per 2026, pendaftaran merek tidak mensyaratkan siapa pencipta logo. Yang menjadi perhatian utama pemeriksa adalah keunikan visual, kemampuan pembedaan, dan bukannya nama umum atau deskriptif. Artinya, secara administratif, logo hasil AI yang memenuhi kriteria substantif tetap bisa diterima sebagai gambar merek.
Namun, ada nuansa penting. Pasal 21 UU Merek melarang pendaftaran tanda yang menyerupai nama umum, lambang, atau atribut yang sudah menjadi milik umum. Logo AI yang sangat generik atau dihasilkan dengan prompt sederhana cenderung menampilkan pola yang mirip satu sama lain. Risiko ditolak karena kurang distinctive menjadi lebih tinggi.
AI sebagai Pencipta: Dilema Hak Cipta
Pada tataran Hak Cipta, status AI sebagai pencipta masih menjadi perdebatan global. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan. AI Generatif tidak masuk kategori ini secara hukum di Indonesia.
Organisasi WIPO dalam laporan 2024 menyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta untuk hasil karya AI masih abu-abu di banyak negara. Beberapa negara mengakui perlindungan terbatas, sementara yang lain menolak sama sekali. Indonesia sendiri belum memiliki regulasi spesifik untuk ciptaan AI, sehingga status kepemilikan Hak Cipta logo AI masih menjadi area abu-abu.
Implikasinya untuk UMKM di Indonesia
Bagi UMKM, penggunaan logo AI tetap sah secara hukum, tetapi ada beberapa catatan penting. Pertama, tidak ada Hak Cipta eksklusif yang melekat pada logo AI yang sepenuhnya dihasilkan oleh mesin. Artinya, jika ada pihak lain yang menggunakan logo sangat mirip, perlindungan hukum Anda lebih lemah dibanding logo yang dibuat desainer manusia.
Kedua, Anda tetap bisa mendaftarkan logo AI sebagai Merek di DJKI. Sertifikat Merek yang Anda peroleh tetap berlaku selama 10 tahun dan melindungi nama serta logo di kelas barang atau jasa yang Anda pilih. Risiko sengketa baru muncul ketika ada pihak lain yang independen menggunakan AI serupa dan menghasilkan logo yang mirip.
Apakah Ada Risiko Sengketa?
Risiko sengketa pada dasarnya tidak berbeda dengan pendaftaran logo konvensional. Selama logo Anda cukup unik untuk membedakan produk Anda dan tidak melanggar Merek Terkenal milik pihak lain, sertifikat dari DJKI memberi Anda hak eksklusif. Namun, untuk memperkuat posisi hukum, ada beberapa langkah mitigasi yang bisa dilakukan.
Tambahkan Sentuhan Manusia pada Logo AI
Jangan langsung menggunakan logo AI mentah sebagai output akhir. Mintalah desainer grafis untuk melakukan modifikasi, penyesuaian tipografi, dan elemen pembeda lain. Dengan begitu, logo yang didaftarkan memiliki kontribusi manusia yang jelas, sehingga status Hak Cipta dan orisinalitasnya lebih kuat.
Simpan Bukti Prompt dan Riwayat Pembuatan
Selalu simpan riwayat perintah yang Anda gunakan di platform AI, beserta tanggal dan versi. Jika suatu saat terjadi sengketa, dokumentasi ini menjadi bukti bahwa Anda adalah pengguna pertama. Meskipun bukan bukti hukum yang absolut, ini membantu proses mediasi.
Selalu Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Mendaftar
Sebelum mengajukan logo AI ke DJKI, lakukan penelusuran di Pangkalan Data Merek DJKI untuk memastikan tidak ada pihak lain yang sudah mendaftarkan logo serupa di kelas yang sama. Langkah ini sederhana tapi sering diabaikan oleh pengguna AI.
Bagaimana DJKI Akan Menyikapi 5 Tahun ke Depan?
WIPO bersama banyak negara sedang merumuskan kerangka regulasi global untuk AI dan kekayaan intelektual. DJKI Kemenkumham kemungkinan akan mengeluarkan pedoman teknis yang lebih spesifik dalam 2-3 tahun ke depan. Untuk UMKM, mengikuti perkembangan ini sama pentingnya dengan melindungi merek itu sendiri.
Sampai ada kepastian regulasi, pendekatan paling aman adalah memperlakukan logo AI sebagai titik awal, bukan produk akhir. Kombinasikan dengan sentuhan kreatif manusia dan strategi pendaftaran merek yang matang.
HAKASA Group, sebagai konsultan HKI di Jakarta, siap membantu Anda menavigasi dunia pendaftaran merek di era AI. Tim kami akan melakukan penelusuran menyeluruh, menilai keunikan logo, dan menyusun strategi pendaftaran yang aman secara hukum. Hubungi kami untuk konsultasi awal.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 dan Pasal 9.
- World Intellectual Property Organization, WIPO Report on AI and Intellectual Property (2024).