Pendaftaran Merek
Lindungi identitas brand Anda secara hukum di DJKI.
Fasilitas Layanan (Include)
Penelusuran & Analisis Merek
PNBP Pendaftaran Merek
Sanggahan Hearing (Jika Ada)
Sertifikat Resmi Merek
Biaya per 1 Kelas Merek
Rp 3.800.000
Persyaratan Administratif
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
- Label / Etiket Merek (Logo) yang jelas.
- Tanda Tangan Digital Pemohon atau Direktur Badan Hukum.
- Akta Pendirian Badan Hukum & NIB (Khusus pendaftaran atas nama Perusahaan).
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan ingin dikuasakan secara penuh kepada Konsultan HKI Terdaftar).
Ketentuan & Prosedur Pendaftaran
- Biaya di atas dihitung berdasarkan per 1 (satu) merek dan per 1 (satu) kelas barang/jasa.
- Biaya sudah termasuk jasa penyusunan Sanggahan atas Usulan Penolakan (Hearing) dari DJKI apabila terjadi.
- Biaya belum termasuk jasa representasi Konsultan HKI Terdaftar (Opsional, jika dibutuhkan).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional).
- Proses administrasi dan pengajuan (filing) maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap dan invoice dilunasi.
- Estimasi waktu keseluruhan dari pengajuan hingga sertifikat terbit adalah (+/-) 5 hingga 18 bulan sesuai antrean DJKI Kemenkumham RI.
Disclaimer Penting:
Hasil penelusuran merek di awal tidak menjadi jaminan mutlak bahwa suatu merek pasti lolos pendaftaran. Penelusuran berfungsi sebagai referensi untuk meminimalisir risiko penolakan. Keputusan akhir mengenai diterima atau ditolaknya suatu permohonan merek merupakan kewenangan mutlak dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Konsultasi Merek via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.