JAKARTA, HAKASA Group – Salah satu momen paling mendebarkan bagi pemilik bisnis adalah ketika status permohonan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) berubah menjadi "Usulan Penolakan" (provisional refusal). Banyak pemohon mengira bahwa biaya telah hangus dan nama brand telah berakhir. Anggapan ini keliru. Usulan penolakan merupakan pemberitahuan dari Pemeriksa Merek mengenai alasan awal mengapa permohonan berpotensi tidak dapat didaftarkan, bukan selalu keputusan final.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menyediakan ruang bagi pemohon untuk menyampaikan tanggapan atau sanggahan. Kesempatan tersebut harus digunakan secara disiplin karena pemohon memiliki tenggat waktu dan harus menjawab alasan pemeriksa dengan argumen hukum serta bukti yang relevan. Sanggahan bukan surat permohonan belas kasihan, melainkan dokumen advokasi administratif yang harus menunjukkan mengapa alasan penolakan tidak tepat diterapkan pada merek yang diajukan.
Mendiagnosis Alasan Penolakan: Absolut dan Relatif
Langkah pertama adalah membaca seluruh surat pemberitahuan, termasuk nomor permohonan, kelas, uraian barang atau jasa, merek pembanding, dan batas waktu. Secara umum, alasan penolakan berada dalam dua kelompok:
Penolakan absolut berdasarkan Pasal 20 UU MIG berkaitan dengan karakter merek itu sendiri. Merek dapat dipersoalkan karena bertentangan dengan ideologi, moralitas, agama, atau ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; menjadi milik umum; hanya menyebut atau berkaitan dengan barang dan jasa; menyesatkan masyarakat; atau memuat keterangan kualitas, manfaat, fungsi, ukuran, dan asal barang secara dominan. Kata "KOPI" untuk produk kopi adalah ilustrasi sederhana unsur deskriptif.
Penolakan relatif berdasarkan Pasal 21 UU MIG muncul karena adanya hak pihak lain. Pemeriksa dapat menemukan persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar atau merek yang diajukan lebih dahulu pada barang atau jasa sejenis. Pasal tersebut juga mengatur persoalan nama orang terkenal, badan hukum, indikasi geografis, serta permohonan yang diajukan dengan iktikad tidak baik. Masing-masing dasar memerlukan strategi tanggapan yang berbeda.
Anatomi Sanggahan yang Kredibel
Pemohon harus terlebih dahulu membuat kronologi singkat dan tabel isu. Cantumkan tanggal pengajuan, kelas, daftar barang atau jasa, alasan pemeriksa, serta bukti yang tersedia. Setelah itu, jawab setiap alasan secara berurutan. Hindari argumen bahwa merek "sudah terkenal" tanpa bukti. Popularitas di media sosial dapat membantu, tetapi tidak otomatis menghapus persamaan dengan merek terdahulu atau menjadikan istilah generik eksklusif.
Untuk menepis Pasal 20, fokuskan argumentasi pada daya pembeda yang lahir dari kombinasi kata, unsur figuratif, susunan warna, tipografi, atau kata ciptaan. Bukti promosi, penjualan, distribusi, penghargaan, artikel, dan survei konsumen dapat menunjukkan secondary meaning apabila faktanya memadai. Namun, bukti penggunaan tidak boleh menggantikan analisis apakah unsur utama merek tetap bersifat deskriptif atau milik umum.
Untuk menepis Pasal 21, lakukan tiga uji komparasi. Pertama, uji visual: bandingkan struktur, logo, tipografi, warna, dan susunan elemen. Kedua, uji fonetik: uraikan suku kata, tekanan bunyi, dan cara konsumen Indonesia mengucapkannya. Ketiga, uji konseptual: jelaskan makna, etimologi, atau gagasan yang dikomunikasikan masing-masing merek. Analisis juga harus mempertimbangkan jenis barang, tujuan penggunaan, saluran distribusi, konsumen, serta tingkat perhatian pembeli.
Jika terdapat unsur yang bersifat umum, jelaskan bahwa perlindungan dimohonkan terhadap keseluruhan komposisi, bukan monopoli atas kata generik secara terpisah. Jangan mengakui persamaan secara tidak perlu. Sebaliknya, gunakan matriks perbandingan yang objektif dan lampirkan bukti pencarian pasar untuk memperlihatkan perbedaan impresi keseluruhan.
Tenggat Waktu dan Pemeriksaan Lanjutan
Perhatikan batas waktu yang tercantum dalam surat dan kanal pengajuan yang ditentukan DJKI. Ketentuan teknis dan perhitungan tenggat dapat berubah menurut sistem serta regulasi yang berlaku; karena itu, pemohon harus memeriksa surat asli dan tidak mengandalkan contoh lama di internet. Keterlambatan dapat menyebabkan sanggahan tidak dipertimbangkan dan usulan penolakan berlanjut menjadi penolakan tetap.
Apabila setelah sanggahan permohonan tetap ditolak, pemohon dapat mempelajari opsi banding kepada Komisi Banding Merek sesuai UU MIG dan batas waktu yang berlaku. Banding bukan pengulangan surat sebelumnya. Dokumen tersebut harus mengidentifikasi kekeliruan pemeriksaan, menjawab alasan keputusan, serta menyajikan bukti secara sistematis. Dalam keadaan tertentu, tersedia pula upaya hukum terhadap keputusan yang telah ditetapkan, tetapi pilihan harus dinilai dari biaya, kekuatan bukti, dan prospek komersial merek.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan umum meliputi mengajukan sanggahan setelah tenggat, hanya melampirkan screenshot tanpa keterangan, membandingkan merek berdasarkan satu unsur kecil, serta mengabaikan daftar barang dan jasa. Pemohon juga sering mengutip putusan tanpa membaca fakta perkara atau menggunakan referensi yang tidak dapat diverifikasi. Setiap yurisprudensi harus dipakai secara hati-hati karena perbedaan kelas, bentuk merek, kronologi, dan bukti dapat mengubah hasil.
Kesimpulan
Usulan penolakan bukan jalan buntu, tetapi kesempatan terakhir untuk menjelaskan kekuatan hukum dan daya pembeda brand sebelum keputusan final. Sanggahan yang kuat harus tepat waktu, menjawab Pasal 20 atau Pasal 21 secara spesifik, menggabungkan uji visual-fonetik-konseptual, dan didukung bukti yang dapat diverifikasi. Karena konsekuensinya terhadap investasi brand sangat besar, pendampingan Konsultan Kekayaan Intelektual Terdaftar dapat membantu pemohon menyusun strategi yang proporsional.
HAKASA Group membantu melakukan diagnosis alasan penolakan, menyusun matriks pembanding, menginventarisasi bukti, dan menyiapkan dokumen tanggapan secara terstruktur. Setiap perkara tetap memerlukan penilaian individual berdasarkan surat DJKI dan fakta pemohon; tidak ada template yang dapat menjamin pendaftaran tanpa analisis.
Daftar Pustaka & Referensi Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Modul Kekayaan Intelektual Bidang Merek. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
- Saidin, OK. (2019). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: Rajawali Pers.
- Mahkamah Agung Republik Indonesia. Direktori Putusan Perkara Merek.
- WIPO. WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. World Intellectual Property Organization.