JAKARTA, HAKASA Group – Usulan penolakan karena persamaan pada pokoknya tidak selalu harus berakhir dengan rebranding. Rilis DJKI Kementerian Hukum pada 18 September 2026 mengenai merek “Amerta” dan “Nadi” menyoroti Pengalihan Hak sebagai salah satu instrumen penyelesaian administratif yang dapat dipertimbangkan oleh pemohon.
Pengalihan Hak merupakan perpindahan kepemilikan hak atas merek dari pemilik lama kepada pihak lain berdasarkan peristiwa atau perjanjian yang sah. Dalam praktiknya, mekanisme ini dapat menjadi solusi ketika terdapat merek terdahulu yang menjadi penghalang, sementara para pihak bersedia menyelesaikan persoalan secara komersial dan tertib.
Memahami Pengalihan Hak Merek
Pengalihan hak berbeda dari lisensi. Pengalihan memindahkan kepemilikan, sedangkan lisensi pada dasarnya memberikan hak penggunaan dalam batas tertentu tanpa memindahkan pemilik. Karena berdampak pada kepemilikan, dokumen pengalihan harus mengidentifikasi para pihak, nomor permohonan atau pendaftaran, kelas barang atau jasa, imbalan, dan ruang lingkup hak secara jelas.
Pasal 41 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengakui pengalihan hak atas merek karena pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan tersebut perlu dicatatkan kepada Menteri agar memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Tahapan Penyelesaian yang Perlu Diperiksa
- Identifikasi penghalang: periksa nomor, pemilik, kelas, status, dan relevansi merek yang disebut dalam usulan penolakan.
- Uji kepemilikan dan kewenangan: pastikan pihak yang menawarkan pengalihan benar-benar pemilik atau memiliki kewenangan untuk bertindak.
- Negosiasi dan dokumentasi: sepakati nilai transaksi, jaminan, pernyataan bebas sengketa, serta tanggung jawab masing-masing pihak.
- Pencatatan di DJKI: ajukan dokumen pengalihan melalui prosedur resmi dan simpan bukti pencatatan.
- Evaluasi permohonan: setelah pencatatan, periksa kembali strategi tanggapan terhadap surat pemeriksaan dan status permohonan yang berkaitan.
Risiko yang Harus Dihindari
Tanda terima pembayaran atau perjanjian privat saja tidak cukup untuk membuktikan perubahan pemilik terhadap pihak ketiga. Para pihak perlu memastikan dokumen memenuhi ketentuan administrasi, tanda tangan dan kewenangan dapat diverifikasi, serta tidak ada beban, lisensi, atau sengketa lain yang belum diungkapkan.
Pengalihan juga bukan jaminan otomatis bahwa setiap permohonan akan diterima. Pemeriksa tetap menilai persyaratan formal dan substantif, termasuk klasifikasi barang atau jasa, iktikad baik, serta alasan penolakan lain yang mungkin berlaku. Karena itu, analisis dokumen dan komunikasi dengan DJKI harus dilakukan secara hati-hati.
Kesimpulan HAKASA
Kasus “Amerta” dan “Nadi” sebagaimana diberitakan DJKI pada September 2026 memperlihatkan pentingnya mempertimbangkan penyelesaian non-litigasi ketika sengketa merek memiliki ruang untuk diselesaikan melalui kesepakatan. Pengalihan Hak dapat menjadi pilihan strategis, tetapi harus dituangkan secara sah dan dicatatkan sesuai prosedur.
Sebelum bernegosiasi, pemilik usaha sebaiknya melakukan penelusuran status, audit dokumen, pemeriksaan kewenangan, dan penilaian risiko. Dengan demikian, solusi yang dipilih tidak hanya menyelesaikan hambatan pendaftaran, tetapi juga memberikan kepastian kepemilikan untuk jangka panjang.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. (2026, 18 September). Pengalihan Hak Jadi Solusi Pendaftaran Merek Amerta dan Nadi. Publikasi berita resmi dgip.go.id.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 41.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.