Industri makanan dan minuman di Indonesia tumbuh pesat. Banyak pemilik kafe, kedai kopi, atau bisnis kuliner rumahan yang akhirnya memutuskan melindungi merek mereka di DJKI Kemenkumham. Namun di tahun 2026, kami di HAKASA Group masih melihat satu pola kesalahan yang konsisten: pengusaha F&B mendaftar merek, tetapi hanya di satu kelas.
Akibatnya, nama kafe yang sudah mereka bangun bertahun-tahun dengan biaya mahal bisa didaftarkan oleh pihak lain di kelas yang berbeda. Penyebab utamanya adalah tidak memahami perbedaan antara merek dagang (kelas barang) dan merek jasa (kelas jasa). Mari kita bedah satu per satu.
Apa Itu Merek Dagang (Kelas Barang)?
Dalam Klasifikasi Nice yang diakui DJKI, kelas 1 hingga 34 diperuntukkan bagi barang. Untuk bisnis F&B, kelas yang paling relevan adalah kelas 29, 30, dan 31. Merek dagang pada dasarnya melindungi nama produk yang Anda jual, seperti kemasan, label, dan brand pada makanan atau minuman itu sendiri.
Contoh konkret: jika Anda membuat produk kopi bubuk dengan merek Senja Roast dan menjualnya secara retail di marketplace, Anda cukup mendaftarkan merek dagang di kelas 30. Sertifikat yang Anda peroleh hanya melindungi merek tersebut ketika digunakan pada kopi bubuk, teh, cokelat, atau bumbu dapur.
Apa Itu Merek Jasa (Kelas 43)?
Kelas 43 dalam Klasifikasi Nice secara spesifik diperuntukkan bagi jasa, termasuk layanan restoran, kafe, bar, kedai minuman, dan layanan penyediaan makanan dan minuman. Merek pada kelas ini melindungi nama usaha atau nama tempat usaha Anda.
Jadi, ketika pelanggan datang ke kafe fisik Anda dengan nama Kopi Senja, merek yang melindungi identitas tempat usaha tersebut berada di kelas 43. Tanpa pendaftaran di kelas ini, nama kafe Anda secara hukum tidak terlindungi jika ada pihak lain yang membuka usaha sejenis dengan nama yang sama di lokasi lain.
Mengapa Banyak Pemilik F&B Melewatkan Kelas 43?
Ada beberapa alasan umum yang kami temui di lapangan. Pertama, banyak UMKM beranggapan satu sertifikat sudah cukup untuk melindungi seluruh lini bisnis. Kedua, istilah merek jasa terdengar kurang familiar dibanding merek dagang yang lebih sering muncul di iklan layanan pendaftaran. Ketiga, biaya tambahan untuk satu kelas lagi sering dianggap tidak perlu, apalagi saat usaha masih skala kecil.
Persepsi ini berbahaya. Pada kenyataannya, sertifikat merek yang hanya mencakup kelas 30 tidak memberikan Anda hak eksklusif apa pun di kelas 43. Siapapun, termasuk pesaing, bisa datang dan mendaftarkan nama yang sama persis untuk layanan kafe dengan legal standing yang utuh.
Studi Kasus: Kafe yang Kehilangan Nama Sendiri di 2026
Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian kami di awal 2026 adalah pemilik usaha F&B di Jakarta. Ia mendaftarkan mereknya pada kelas 30 untuk produk bumbunya dengan nama Rempah Nusantara. Setelah usahanya berkembang dan membuka beberapa gerai kafe di bawah nama yang sama, ia kaget mengetahui bahwa nama Rempah Nusantara untuk layanan kafe sudah terdaftar atas nama pihak lain di kelas 43.
Akibatnya, sang pemilik asli tidak bisa menggunakan nama tersebut untuk operasional gerai kafe. Ia harus bernegosiasi dengan pihak yang memegang sertifikat di kelas 43, yang akhirnya meminta biaya transfer hak yang cukup tinggi. Padahal, jika sejak awal ia menambah satu kelas saja dalam pendaftaran, semua ini tidak perlu terjadi.
Langkah Praktis yang Harus Diambil Pemilik F&B
Daftarkan Semua Kelas yang Relevan Sejak Awal
Bagi Anda yang memiliki produk makanan atau minuman, selalu pertimbangkan dua kelas minimum: kelas 30 untuk produk dan kelas 43 untuk layanan kafe atau restoran. Jika Anda juga memproduksi merchandise seperti kaos, mug, atau totebag bermerek, tambahkan kelas 25 atau 35 sesuai kebutuhan.
Audit Portofolio Merek Setiap Tahun
Jika Anda sudah memiliki sertifikat merek dagang, lakukan audit internal setiap tahun. Periksa lini bisnis baru yang mungkin sudah berkembang dan belum dilindungi. Pendaftaran tambahan di kelas baru jauh lebih murah daripada biaya berperkara di kemudian hari.
Jangan Ragu Menggunakan Konsultan HKI
Konsultan HKI berpengalaman di Jakarta akan memetakan lini bisnis Anda ke kelas-kelas Nice yang paling relevan. Mereka memastikan tidak ada celah yang bisa dieksploitasi pihak lain. Investasi kecil di awal akan menghemat puluhan kali lipat di kemudian hari.
HAKASA Group melayani pendaftaran merek di DJKI untuk berbagai industri, termasuk F&B. Tim kami akan membantu Anda memilih kelas yang tepat dan menyusun strategi perlindungan menyeluruh. Hubungi kami untuk konsultasi gratis.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 dan Pasal 22.
- World Intellectual Property Organization, Nice Classification of Goods and Services, 12th Edition (2024).
- Tabel Kelas Resmi DJKI Kemenkumham RI, edisi 2026.