Masuknya raksasa otomotif asal Tiongkok, BYD, ke pasar Indonesia membawa antusiasme besar. Namun, langkah ekspansi mereka sempat tersandung kerikil tajam terkait masalah legalitas kekayaan intelektual. Lini mobil mewah mereka yang secara global dikenal dengan nama "Denza", terpaksa berganti nama menjadi "Danza" khusus untuk pasar Indonesia.
Kronologi Sengketa Merek Denza
Sengketa bermula ketika BYD berniat mendaftarkan merek "Denza" di DJKI Kemenkumham RI. Namun, pendaftaran tersebut menemui jalan buntu karena nama "Denza" telah lebih dulu didaftarkan oleh pengusaha lokal untuk kelas barang yang berkaitan.
Pihak BYD sempat menempuh jalur hukum hingga kasasi, berargumen bahwa "Denza" adalah merek global. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 menolak permohonan tersebut.
Pelajaran Berharga: Hukum 'First to File'
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha. Sistem hukum di Indonesia menganut asas First to File (Siapa yang pertama mendaftar, dia pemilik sahnya).
- Jangan Menunda: Daftarkan merek sebelum diklaim pihak lain.
- Reputasi Tidak Menjamin: Merek besar di luar negeri tidak kebal hukum di Indonesia jika terlambat mendaftar.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 dan 76.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 (sengketa merek Denza vs. pendaftar lokal).
- Harian Kompas, edisi 9 Oktober 2025: “BYD Ganti Nama Denza Jadi Danza di Indonesia”.