JAKARTA, HAKASA Group – Perlindungan atas merek terdaftar memiliki jangka waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, perlindungan berlaku selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan dan dapat diperpanjang. Kewajiban memperpanjang ini harus dikelola seperti jatuh tempo aset penting perusahaan, sebab kelalaian dapat membuat pemilik kehilangan kesinambungan perlindungan.
Pada 2026, DJKI Kementerian Hukum terus mengembangkan layanan elektronik, termasuk Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek. Layanan ini dirancang untuk mempercepat permohonan yang datanya sesuai dan memenuhi persyaratan. Kecepatan layanan tidak berarti semua permohonan otomatis diterima; pemilik tetap bertanggung jawab memeriksa sertifikat, status, dokumen, dan tenggat waktu sebelum mengajukan.
Apa Itu POP Merek?
POP Merek adalah mekanisme pelayanan elektronik yang memeriksa data permohonan perpanjangan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Ketika data pemilik, merek, kelas, dan dokumen dapat dicocokkan, sistem dapat memproses persetujuan secara otomatis sehingga waktu layanan menjadi lebih singkat. Dokumen hasil layanan elektronik dapat disimpan sebagai bukti administratif sesuai ketentuan DJKI yang berlaku.
Istilah otomatis tidak boleh dipahami sebagai penghapusan seluruh pemeriksaan hukum. Sistem tetap bekerja dalam batas data dan aturan yang ditetapkan. Bila terdapat perubahan nama pemilik, alamat, elemen merek, atau daftar barang dan jasa, pemilik mungkin perlu menyelesaikan pencatatan perubahan atau mengajukan permohonan lain terlebih dahulu.
Syarat yang Perlu Disiapkan
- Data pemilik konsisten: nama dan alamat harus sesuai dengan data terakhir yang tercatat. Perubahan data sebaiknya dicatatkan melalui prosedur terpisah sebelum perpanjangan.
- Identitas merek tidak berubah: logo, susunan kata, komposisi, dan elemen pembeda harus sesuai dengan merek yang hendak diperpanjang. Penyegaran logo dapat memerlukan permohonan baru.
- Kelas dan daftar barang atau jasa sesuai: perpanjangan bukan sarana untuk memperluas perlindungan secara bebas. Penambahan cakupan harus dianalisis melalui permohonan yang tepat.
- Bukti penggunaan dan pernyataan: siapkan surat pernyataan penggunaan serta dokumen pendukung yang diminta sistem.
- Akses akun dan pembayaran siap: pastikan akun, kuasa, dokumen digital, serta pembayaran PNBP tersedia sebelum proses dimulai.
Jendela Waktu Perpanjangan
Pemilik dapat mengajukan perpanjangan dalam jangka waktu enam bulan sebelum berakhirnya perlindungan. Perencanaan lebih awal memberi kesempatan untuk memperbaiki data, mengurus perubahan nama atau alamat, dan mengatasi kendala dokumen. Jangan menunggu hari terakhir karena gangguan akun, pembayaran, atau perbedaan data dapat menghambat pengajuan.
Undang-undang juga mengenal masa tenggang enam bulan setelah berakhirnya jangka waktu perlindungan dengan konsekuensi biaya sesuai ketentuan. Masa tenggang bukan alasan untuk menunda. Apabila masa tersebut terlewati, pemilik dapat kehilangan kesempatan memperpanjang dan harus menilai risiko pendaftaran ulang, termasuk kemungkinan merek telah diajukan oleh pihak lain.
Alur Praktis Menggunakan POP Merek
Pertama, lakukan audit portofolio dengan mencatat nomor pendaftaran, Tanggal Penerimaan, pemilik, kelas, dan tanggal berakhir. Kedua, cocokkan sertifikat dengan data perusahaan saat ini. Ketiga, siapkan pernyataan penggunaan, surat kuasa bila ada, dan berkas digital sesuai format. Keempat, masuk ke portal pelayanan resmi DJKI, pilih layanan perpanjangan yang sesuai, dan periksa kembali seluruh data sebelum membayar.
Setelah permohonan dikirim, simpan nomor transaksi, tanda terima, dan dokumen hasil. Periksa apakah sistem meminta perbaikan. Jangan mengunggah logo baru atau mengubah uraian barang dan jasa hanya agar permohonan terlihat lebih lengkap. Setiap perubahan harus dinilai berdasarkan prosedur yang tepat agar tidak menimbulkan ketidaksesuaian.
Kesalahan yang Sering Terjadi
Kesalahan paling umum adalah tidak mencatat tanggal berakhir, menggunakan data perusahaan yang sudah lama, mengira tanda terima sama dengan bukti perpanjangan, dan menunda pembayaran. Kesalahan lain adalah menganggap semua perubahan brand dapat dimasukkan ke permohonan perpanjangan. Perpanjangan mempertahankan hak atas merek yang sama; perubahan substansial dapat memerlukan strategi pendaftaran baru.
Pemilik juga perlu mewaspadai situs atau pihak yang mengatasnamakan layanan resmi. Gunakan kanal DJKI yang terverifikasi, periksa rekening pembayaran, dan simpan korespondensi. Jika menggunakan konsultan, mintalah rincian pekerjaan, biaya resmi, biaya jasa, dan bukti pengajuan.
Audit Portofolio Sebelum Mengajukan
Audit sederhana dapat dimulai dari kalender digital yang memuat setiap Tanggal Penerimaan dan tanggal akhir perlindungan. Untuk perusahaan dengan banyak merek, buat daftar per pemilik, kelas, wilayah penggunaan, dan penanggung jawab internal. Periksa pula apakah merek masih digunakan pada barang atau jasa yang tercantum. Catatan penggunaan, faktur, katalog, kemasan, iklan, dan transaksi dapat membantu menjelaskan posisi bisnis apabila muncul pertanyaan administratif.
Pengelolaan tersebut menjadikan perpanjangan sebagai bagian dari tata kelola aset, bukan pekerjaan darurat menjelang kedaluwarsa. Setiap hasil permohonan harus diarsipkan bersama sertifikat lama, bukti pembayaran, tanda terima, dan dokumen elektronik dari sistem. Arsip yang rapi memudahkan perubahan pemilik, lisensi, pengalihan, atau pemeriksaan internal di masa depan.
Apabila pemilik menemukan perbedaan antara sertifikat dan data badan usaha, hentikan pengajuan otomatis sementara waktu dan minta pemeriksaan profesional. Memperbaiki akar masalah lebih aman daripada memaksa sistem menerima data yang tidak konsisten. Setelah data diperbarui, lakukan pengecekan ulang terhadap seluruh dokumen dan pastikan bukti perpanjangan tersimpan di lebih dari satu lokasi.
Kesimpulan HAKASA
POP Merek memperlihatkan arah modernisasi layanan DJKI: proses yang memenuhi syarat dapat diproses lebih cepat dan transparan. Namun, sistem yang cepat tetap memerlukan data yang benar, pengawasan tenggat, dan pemeriksaan dokumen. Kecepatan beberapa menit tidak boleh menggantikan audit hukum atas portofolio merek.
HAKASA Group membantu menyusun kalender jatuh tempo, memeriksa kecocokan sertifikat, menyiapkan dokumen, dan mendampingi proses perpanjangan melalui kanal resmi. Dengan pengelolaan terencana, pemilik bisnis dapat menjaga kesinambungan hak eksklusif serta menghindari risiko kehilangan aset brand yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. Panduan Penggunaan Sistem Persetujuan Otomatis Perpanjangan (POP) Merek.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 35 sampai Pasal 38.
- Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2026). Informasi Layanan Elektronik Perpanjangan Merek.