JAKARTA, HAKASA Group – Kekuatan media sosial di era modern mampu menyulap sebuah produk rumahan menjadi fenomena bisnis nasional dalam waktu semalam. Mulai dari camilan lokal, minuman kekinian, hingga lini pakaian produksi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berlomba-lomba mengejar status "viral". Sayangnya, euforia pemasaran ini sering kali membutakan pelaku UMKM dari satu aspek fundamental yang paling krusial: pelindungan Kekayaan Intelektual.
Sepanjang akhir tahun 2026, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) di berbagai provinsi secara proaktif memberikan teguran dan edukasi kepada pelaku UMKM. Pesan yang disampaikan sangat lugas: popularitas atau viralnya sebuah produk di internet tidak memberikan jaminan keamanan hukum apa pun apabila nama merek tersebut belum didaftarkan ke negara.
Viral Bukan Berarti Aman: Peringatan dari Kemenkumham
Peringatan tegas ini salah satunya disuarakan dalam "Festival Kemudahan & Perlindungan Usaha Mikro" yang digelar oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada 9 Oktober 2026. Menghadapi tren pendaftaran Kekayaan Intelektual yang melonjak hampir seratus persen di wilayah tersebut, pihak Kemenkumham menyoroti bahaya laten dari keterlambatan mendaftarkan merek.
"Viral itu bukan berarti kita kemudian aman untuk menggunakan merek itu. Justru kalau tidak segera didaftarkan, itu akan membahayakan bagi pemilik produk," ungkap perwakilan Kemenkumham dalam acara tersebut.
Hukum Kekayaan Intelektual di Indonesia, khususnya dalam rezim Merek, menganut prinsip konstitutif (First-to-File). Artinya, negara hanya mengakui dan memberikan hak eksklusif kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan mereknya secara sah dan beriktikad baik, bukan kepada pihak yang pertama kali memviralkan atau pertama kali memproduksinya.
Jika sebuah produk UMKM terlanjur viral namun belum terdaftar, oknum kompetitor atau pembajak merek (trademark squatters) dapat dengan mudah mendaftarkan nama tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Begitu sertifikat terbit atas nama oknum tersebut, sang penemu asli justru dapat digugat secara pidana maupun perdata, dan dipaksa untuk mengubah nama produknya (re-branding) yang telah susah payah ia besarkan.
Solusi Inovatif untuk Komunitas: Merek Kolektif
Menyadari keterbatasan biaya dan pemahaman hukum yang kerap menjadi kendala bagi UMKM individu, DJKI Kemenkumham sepanjang September 2026 gencar menyosialisasikan instrumen pelindungan alternatif yang sangat kuat: Merek Kolektif.
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama, yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama dalam satu kesatuan kelompok. Sosialisasi terkait Merek Kolektif ini secara masif dilakukan oleh DJKI, salah satunya untuk memperkuat produk UMK berbasis komunitas di Kuningan pada 23 September 2026.
Berbeda dengan merek dagang reguler yang dimiliki oleh entitas tunggal, Merek Kolektif dapat didaftarkan dan dimiliki oleh:
- Koperasi Produsen/Pengrajin
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Asosiasi Pengusaha Lokal
- Kelompok Ekonomi Produktif
Keuntungan Merek Kolektif bagi UMKM:
Penggunaan Merek Kolektif memberikan beberapa keunggulan strategis. Pertama, efisiensi biaya. Biaya pendaftaran dan pemasaran merek ditanggung bersama oleh seluruh anggota komunitas. Kedua, standarisasi kualitas. Anggota yang menggunakan merek tersebut wajib mematuhi standar mutu yang telah disepakati oleh asosiasi, sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk daerah tersebut akan meningkat pesat. Ketiga, kekuatan penetrasi pasar. Merek Kolektif terbukti efektif untuk membuka peluang akses pasar regional dan ekspor, sebagaimana komitmen DJKI dalam memperkuat pemanfaatan merek ini melalui ASEAN-HKC Collective Mark Initiative.
Kesimpulan HAKASA
Mengejar omzet dan strategi pemasaran digital hingga produk Anda viral adalah langkah bisnis yang sangat baik. Namun, jangan biarkan kesuksesan tersebut dirampas oleh pihak lain hanya karena kelalaian mengamankan legalitas. Peringatan dari Kemenkumham RI pada Oktober 2026 merupakan alarm nyata bahwa kesadaran hukum masyarakat telah meningkat, dan kompetisi di ekosistem digital semakin tidak kenal ampun.
Bagi UMKM mandiri, segeralah daftarkan merek reguler Anda. Sementara bagi kelompok pengrajin atau UMKM berbasis desa, pertimbangkan pendaftaran Merek Kolektif untuk membangun ekonomi komunal yang kuat. HAKASA Group siap menjadi mitra diskusi Anda, membantu membedah potensi pelindungan bisnis dan mengeksekusi pendaftaran ke DJKI dengan tepat dan efisien.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- RRI Bukittinggi. (2026, 10 Oktober). Kemenkumham Sumbar Imbau UMKM Segera Daftarkan Merek, Bukan Sekedar Viral. rri.co.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (2026, 23 September). DJKI Kenalkan Merek Kolektif untuk Perkuat Produk UMK Berbasis Komunitas di Kuningan. dgip.go.id.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. (2026, 23 September). Merek Kolektif Jadi Strategi DJKI Perkuat Identitas Produk Lokal Kuningan. dgip.go.id.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal terkait Merek Kolektif).