Merek yang sudah terdaftar di DJKI bukan hanya simbol identitas, melainkan juga aset tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi dan hukum setara dengan properti, kendaraan, atau saham. Banyak pemilik bisnis masih beranggapan bahwa merek hanya boleh diwariskan lewat bisnisnya, padahal faktanya merek bisa diwariskan, dihibahkan, dijual, atau diagunkan secara independen.
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: Bagaimana cara sah mengalihkan merek ke pihak lain? Apakah cukup dengan perjanjian di bawah tangan, atau harus ada dokumen khusus dari notaris? Artikel ini akan mengupas tuntas seluruh skenario pengalihan hak merek yang umum terjadi di Indonesia.
Mengapa Pengalihan Merek Harus Dicatatkan ke DJKI?
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengalihan hak atas merek wajib dicatatkan pada Daftar Umum Merek di DJKI Kemenkumham. Tanpa pencatatan resmi, pengalihan hak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Implikasinya cukup serius. Misalnya, Anda menjual merek Anda ke investor lewat perjanjian tertulis, namun tidak mencatatkan perubahan ke DJKI. Jika di kemudian hari investor tersebut bersengketa dengan kreditur atau mantan mitra Anda, posisi hukumnya lemah karena secara administratif DJKI masih mencatat nama Anda sebagai pemilik sah.
Pencatatan ke DJKI memastikan tiga hal: kepastian hukum bagi pemilik baru, perlindungan terhadap klaim pihak ketiga, dan kemampuan untuk bertindak di pengadilan apabila terjadi sengketa atas merek.
Apa Saja Bentuk Pengalihan Hak Merek yang Diakui Hukum?
Dalam praktiknya, terdapat empat bentuk pengalihan yang paling sering dijumpai di Indonesia:
- Pewarisan: Jika pemilik merek meninggal dunia, hak atas merek beralih kepada ahli waris berdasarkan hukum waris yang berlaku di Indonesia. Dokumen pendukungnya adalah Surat Keterangan Waris atau Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan.
- Hibah: Pemilik memberikan mereknya secara cuma-cuma kepada pihak lain, biasanya kepada keluarga atau yayasan. Dokumen pendukungnya adalah Akta Hibah yang dibuat di hadapan notaris.
- Jual Beli: Pengalihan paling umum dalam konteks akuisisi bisnis. Dokumen pendukungnya adalah Akta Jual Beli Merek yang dibuat oleh notaris.
- Pemisahan (Spin-off) atau Merger: Dalam restrukturisasi korporasi, merek dialihkan ke entitas hukum baru atau perusahaan hasil merger. Dokumen pendukungnya adalah Akta Pemisahan atau Akta Merger yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Keempat bentuk ini sama-sama membutuhkan dokumen otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris. Tanpa dokumen tersebut, DJKI tidak akan memproses permohonan pencatatan pengalihan hak.
Bahaya Perjanjian Pengalihan di Bawah Tangan
Seringkali muncul kasus di mana dua pihak hanya mengandalkan perjanjian tertulis sederhana, ditandatangani di atas materai, tanpa notaris. Perjanjian semacam ini memang sah sebagai bukti perdata antara kedua belah pihak, namun tidak memiliki kekuatan hukum eksternal.
Risiko yang mungkin muncul antara lain: pembeli tidak dapat mengklaim kepemilikan di pengadilan jika penjual ingkar, hak pembeli tidak diakui saat terjadi sengketa dengan pihak ketiga, dan pembeli tidak dapat menggunakan merek sebagai agunan atau modal usaha secara resmi.
Singkatnya, perjanjian di bawah tangan hanya menyelesaikan urusan antara penjual dan pembeli, tetapi tidak menyentuh ranah negara. Untuk masuk ke dalam sistem DJKI, dokumen harus melewati notaris terlebih dahulu.
Bagaimana Prosedur Pencatatan Pengalihan di DJKI?
Setelah Akta Notaris ditandatangani, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan pencatatan pengalihan hak ke DJKI. Dokumen yang disiapkan antara lain: salinan Akta Notaris, sertifikat merek asli, KTP pemberi dan penerima hak, NPWP perusahaan (jika terkait), dan formulir permohonan yang diunduh dari situs DJKI.
Permohonan diajukan secara daring dengan pembayaran PNBP yang jumlahnya relatif terjangkau. Setelah verifikasi administratif dan substantif, DJKI akan mencatat perubahan pemilik di Daftar Umum Merek dan mengeluarkan sertifikat merek baru atas nama pemilik baru.
Seluruh proses idealnya memakan waktu antara 3 hingga 6 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di DJKI. Karena itu, sebaiknya pengajuan dilakukan sesegera mungkin setelah akta notaris ditandatangani.
Berapa Nilai Ekonomi Sebuah Merek?
Banyak pemilik bisnis yang menjual perusahaannya tidak menghitung merek sebagai bagian dari valuasi aset. Padahal, merek yang sudah dikenal luas, memiliki reputasi baik, dan terlindungi secara hukum di DJKI bisa bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Dalam praktik akuisisi bisnis, merek sering kali menjadi salah satu komponen penentu harga akhir. Investor bersedia membayar premium lebih tinggi untuk perusahaan yang memiliki merek terdaftar, karena fondasi hukum untuk ekspansi sudah tersedia.
HAKASA Group, sebagai konsultan HKI berpengalaman di Jakarta, siap membantu Anda menyusun strategi pengalihan hak merek yang efisien dan aman secara hukum. Tim kami akan mendampingi mulai dari penyusunan akta notaris, verifikasi dokumen, hingga pengajuan resmi di DJKI. Hubungi kami untuk konsultasi awal.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 41 dan Pasal 42.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 1666 tentang Jual Beli.
- Pedoman Pencatatan Pengalihan Merek DJKI Kemenkumham RI (2025).