JAKARTA, HAKASA Group – Ketegasan pemerintah dalam memberantas pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ranah digital semakin tidak terbantahkan. Sepanjang September 2026, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang digawangi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI, mengeksekusi operasi siber berskala masif. Hasilnya, ribuan tautan toko di berbagai platform e-commerce yang dilaporkan menjual barang palsu atau menggunakan merek terdaftar tanpa hak ditindak melalui mekanisme takedown.
Langkah ini merupakan respons atas keluhan pemilik merek yang dirugikan oleh peredaran produk tiruan dengan harga jauh di bawah standar. Peredaran barang palsu tidak hanya mengurangi penjualan pemilik hak, tetapi juga berisiko merusak reputasi, keselamatan konsumen, dan kepercayaan terhadap suatu brand. Sertifikat Merek karena itu bukan sekadar dokumen administratif; ia menjadi dasar penting untuk meminta perlindungan dan penindakan sesuai hukum.
Anatomi Penindakan Pelanggaran Merek di Era Digital
Peredaran barang palsu telah berpindah dari lapak fisik menuju etalase marketplace, media sosial, dan kanal penjualan lintas platform. Kosmetik, pakaian, suku cadang otomotif, makanan olahan, dan barang konsumsi sehari-hari dapat menjadi sasaran pemalsuan. Pelaku memanfaatkan nama, logo, foto produk, dan kemasan yang dibuat menyerupai barang asli untuk memperoleh kepercayaan konsumen.
Dalam operasi penindakan, koordinasi antara DJKI, aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan pengelola platform menjadi penting. Tautan yang dilaporkan perlu diidentifikasi secara spesifik agar platform dapat menindak listing atau akun yang tepat. Pemilik hak juga harus menyimpan bukti digital sebelum tautan berubah, dihapus, atau dipindahkan oleh pelaku.
Perlu dibedakan antara penghapusan konten berdasarkan kebijakan platform dan proses penyidikan pidana. Takedown dapat mengurangi akses publik terhadap listing, sedangkan penyidikan memerlukan pemeriksaan unsur tindak pidana, alat bukti, pihak yang bertanggung jawab, serta prosedur hukum yang berlaku.
Pelanggaran Merek dan Pentingnya Laporan Pemilik Hak
Penindakan pidana merek pada umumnya berawal dari laporan atau pengaduan pemilik hak. Karena itu, pemilik merek tidak sebaiknya menunggu sampai kerugian membesar. Laporan perlu menunjukkan hubungan antara pelapor dan merek, status perlindungan, bentuk penggunaan tanpa hak, serta dampak yang ditimbulkan.
Sertifikat Merek yang masih berlaku merupakan dokumen utama. Tanda terima permohonan belum sama dengan sertifikat dan tidak otomatis memberikan dasar yang sama untuk menuntut penggunaan merek oleh pihak lain. Selain itu, dugaan pelanggaran harus berkaitan dengan barang atau jasa yang berada dalam ruang lingkup perlindungan merek.
Prosedur Pengaduan Pelanggaran Merek
- Amankan bukti awal: simpan tangkapan layar, URL lengkap, nama akun, waktu akses, harga, foto produk, percakapan, dan informasi transaksi.
- Lakukan verifikasi: bila diperlukan, lakukan test purchase secara sah dan simpan resi, paket, rekaman pembukaan, serta perbandingan produk asli dan produk yang diduga palsu.
- Siapkan bukti kepemilikan: lampirkan sertifikat Merek yang berlaku, identitas pemilik, surat kuasa bila menggunakan konsultan, dan bukti penggunaan merek.
- Susun pengaduan: uraikan kronologi, pihak yang dilaporkan, tautan, jenis barang, unsur penggunaan tanpa hak, dan kerugian secara terukur.
- Ajukan melalui kanal resmi: ikuti persyaratan Subdirektorat Pengaduan atau kanal resmi DJKI dan minta tanda terima pelaporan.
- Koordinasikan pemblokiran: setelah laporan dinilai, rekomendasi atau permintaan penanganan dapat diteruskan kepada platform sesuai kewenangan dan prosedurnya.
Mediasi dan Pemulihan Kerugian
Penindakan tidak selalu berakhir di persidangan. Dalam perkara tertentu, DJKI dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mediasi apabila para pihak bersedia dan syarat hukum terpenuhi. Kesepakatan dapat mencakup penghentian penggunaan merek, penghapusan listing, pemusnahan stok, permintaan maaf, pembayaran kompensasi, dan jaminan tidak mengulangi pelanggaran.
Mediasi harus dibuat secara tertulis dan menjelaskan pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak. Pemilik merek perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang, termasuk kemungkinan pelaku berpindah ke akun baru. Kesepakatan yang baik tidak hanya menyelesaikan satu tautan, tetapi juga mengatur pengembalian keuntungan, pengawasan, dan konsekuensi apabila terjadi pengulangan.
Pengawasan Pasca-Penindakan
Penutupan satu tautan belum tentu menghentikan seluruh jaringan penjualan. Pelaku dapat mengganti nama toko, membuat akun baru, menggunakan variasi ejaan, atau memindahkan transaksi ke kanal percakapan pribadi. Pemilik merek perlu melakukan pemantauan berkala dengan kata kunci, pencarian gambar, dan pemeriksaan marketplace. Setiap temuan baru sebaiknya dicatat dalam daftar insiden yang memuat tanggal, platform, URL, akun, jenis barang, dan status tindak lanjut.
Dokumentasi yang konsisten membantu membedakan pelanggaran berulang dari laporan pertama dan memudahkan konsultan maupun penyidik memahami pola distribusi. Pemilik juga dapat memberi pemberitahuan kepada pelanggan mengenai ciri produk asli, kanal penjualan resmi, serta risiko membeli barang dengan harga tidak wajar. Edukasi konsumen menjadi pelengkap penting bagi penindakan karena mengurangi permintaan terhadap produk palsu.
Kesimpulan HAKASA
Operasi penutupan tautan oleh Satgas dan PPNS DJKI pada September 2026 menunjukkan bahwa perlindungan merek mulai bergerak mengikuti pola perdagangan digital. Namun, negara memerlukan laporan yang rapi, bukti yang dapat diverifikasi, dan pemilik hak yang aktif memantau pasar. Pendaftaran merek harus diikuti pengawasan, dokumentasi, dan strategi penegakan.
HAKASA Group membantu pemilik brand melakukan penelusuran, mengarsipkan bukti digital, mengevaluasi sertifikat, menyusun kronologi, dan menyiapkan pengaduan sesuai kanal resmi. Pendampingan tidak menggantikan kewenangan DJKI atau aparat penegak hukum, tetapi membantu memastikan hak dan fakta disajikan secara tertib.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. (2026, September). Laporan Kinerja Penindakan PPNS DJKI Triwulan III Tahun 2026.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya Pasal 100 sampai Pasal 103.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran HKI.
- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Buku Pedoman Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual.