Banyak pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sudah mengeluarkan biaya untuk mendaftarkan merek di DJKI, mengira segala sesuatunya sudah beres. Sertifikat sudah di tangan. Logo sudah resmi. Tapi begitu bersengketa di pengadilan, mereka terkejut: merek mereka yang sudah terdaftar tidak bisa digunakan sebagai dasar hukum. Penyebabnya hampir selalu satu: salah memilih kelas pendaftaran.
Pemahaman yang keliru tentang sistem Klasifikasi Nice (Nice Classification) menjadi salah satu jebakan paling mahal dalam pendaftaran merek di Indonesia. Artikel ini membedah kasus demi kasus, sehingga Anda tidak perlu belajar dari kerugian.
Apa Itu Klasifikasi Nice?
Klasifikasi Nice adalah sistem internasional pengelompokan barang dan jasa yang dipakai oleh DJKI untuk mengkategorikan lingkup perlindungan sebuah merek. Sistem ini terdiri dari 45 kelas: kelas 1 sampai 34 diperuntukkan bagi barang, sedangkan kelas 35 sampai 45 diperuntukkan bagi jasa.
Contoh sederhana: kelas 25 melindungi pakaian, kelas 30 melindungi kopi dan makanan, kelas 43 melindungi jasa restoran dan kafe. Satu sertifikat merek pada dasarnya hanya melindungi kategori barang atau jasa spesifik yang Anda daftarkan. Tidak lebih, tidak kurang.
Artinya, jika Anda bergerak di industri makanan dan hanya mendaftarkan merek Anda di kelas 30, perlindungan hukum Anda tidak berlaku untuk lini bisnis lain, seperti jasa layanan pesan-antar (kelas 39) atau jasa konsultasi kuliner (kelas 41).
Studi Kasus: Kedai Kopi yang Kehilangan Nama Sendiri
Pengusaha muda di Yogyakarta, sebut saja Rina, membuka kedai kopi dengan nama Kopi Senja. Ia lalu mendaftarkan mereknya di DJKI pada kelas 30, mencakup biji kopi, minuman kopi, dan bahan minuman. Beberapa bulan berselang, jaringan ritel besar ingin bekerja sama, dan Rina menyadari ia butuh melindungi nama itu juga sebagai nama usaha, bukan sekadar nama produk.
Sayangnya, Rina tidak pernah mendaftarkan mereknya di kelas 43, yaitu kelas untuk jasa restoran, kafe, dan bar. Sadar akan celah itu, pihak lain mendaftarkan nama nyaris identik di kelas 43. Hasilnya, ketika Rina berekspansi membuka cabang fisik, nama Kopi Senja miliknya tidak bisa dilindungi secara hukum untuk operasional kafe. Sementara itu, pihak lain yang mendaftarkan belakangan justru memiliki sertifikat yang sah untuk kategori tersebut.
Kasus seperti ini bukan fiksi. Praktik serupa terjadi di berbagai industri, mulai dari fashion, F&B, hingga produk kecantikan. Biaya untuk bangkit kembali dari kesalahan ini bisa mencapai ratusan juta rupiah, termasuk biaya somasi, negosiasi, hingga sidang Pengadilan Niaga.
Cara Menentukan Kelas yang Tepat
Ada tiga langkah sederhana namun krusial yang bisa Anda lakukan sebelum mendaftarkan merek:
- Identifikasi seluruh lini bisnis saat ini dan proyeksi 3-5 tahun ke depan. Jika Anda sekarang menjual produk fisik, tapi sedang merencanakan layanan berbasis jasa, daftarkan kedua kelas sekaligus.
- Pelajari tabel kelas DJKI dengan teliti. Tabel resmi dapat diunduh gratis dari situs DJKI, dan setiap kelas memiliki daftar subkategori spesifik yang sangat detail.
- Konsultasikan dengan Konsultan HKI Terdaftar. Profesional HKI memahami konsekuensi hukum dari setiap pilihan kelas dan dapat merekomendasikan strategi pendaftaran yang paling efisien.
Jangan Ragu Mendaftar Lebih dari Satu Kelas
Biaya pendaftaran memang meningkat seiring bertambahnya jumlah kelas. Namun, dibandingkan potensi kerugian ratusan juta akibat perlindungan yang bolong, investasi tambahan untuk satu atau dua kelas tambahan sangat kecil. Banyak pemilik merek baru akhirnya menambahkan kelas setelah mereka memahami pentingnya perlindungan menyeluruh, dan proses penambahan ini jauh lebih mudah ketika dilakukan sejak awal.
Memilih kelas merek bukan perkara teknis yang bisa dianggap enteng. Ini adalah keputusan strategis yang menentukan apakah merek Anda akan menjadi benteng pertahanan bisnis, atau hanya selembar kertas tanpa arti saat diuji di pengadilan. Di HAKASA Group, kami tidak hanya membantu proses administratif pendaftaran, tetapi juga memandu Anda dalam memilih kelas yang paling relevan dengan visi bisnis. Hubungi tim kami untuk konsultasi gratis sebelum Anda mendaftarkan merek.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 22 tentang Kelas Barang/Jasa.
- World Intellectual Property Organization, “Nice Classification of Goods and Services”, 12th Edition (2024).
- Tabel Kelas Resmi DJKI Kemenkumham RI, edisi 2026.