Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) seringkali identik dengan proses pengadilan yang panjang, melelahkan, dan menguras biaya besar. Namun, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong penyelesaian alternatif melalui jalur mediasi.
Keberhasilan Mediasi Merek ASICS
Pada awal Oktober 2026, DJKI mencatat prestasi dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan merek sepatu olahraga global, ASICS. Proses mediasi ini mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa dalam ruang diskusi yang netral, dibantu oleh mediator ahli dari Kemenkumham.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai (win-win solution) tanpa harus melangkah ke Pengadilan Niaga. Langkah ini tidak hanya menghemat biaya legal yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, tetapi juga menjaga reputasi bisnis kedua belah pihak di mata publik.
Mengapa Memilih Mediasi?
- Cepat dan Efisien: Proses selesai dalam hitungan minggu, bukan bertahun-tahun.
- Rahasia Terjamin: Sidang mediasi bersifat tertutup sehingga rahasia dagang perusahaan aman.
- Fokus pada Solusi Bisnis: Tidak ada pihak yang kalah secara mutlak, melainkan mencari titik temu komersial.
Jika merek Anda sedang menghadapi sengketa, konsultasikan dengan HAKASA Group untuk menyusun strategi penyelesaian terbaik sebelum melangkah ke ranah litigasi.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 36 tentang Mediasi.
- Siaran Pers DJKI Kemenkumham RI, “Mediasi Merek ASICS Capai Kesepakatan Damai”, 8 Oktober 2026.
- WIPO Mediation and Arbitration Statistics 2025, Jenewa.