Pertanyaan yang paling sering masuk ke tim kami setiap bulan adalah sederhana: Apa yang terjadi jika telat perpanjang merek? Kekhawatiran ini wajar, karena pemilik merek sering kali baru menyadari pentingnya perpanjangan setelah mendekati tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, perlindungan merek terdaftar berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, sistem DJKI tidak otomatis memperpanjang perlindungan Anda. Jika Anda tidak mengajukan permohonan perpanjangan dalam waktu yang ditentukan, ada konsekuensi hukum yang permanen.
Kapan Sebaiknya Ajukan Perpanjangan Merek?
DJKI memberikan jendela waktu yang cukup panjang. Permohonan perpanjangan bisa diajukan sejak 6 bulan sebelum tanggal jatuh tempo perlindungan berakhir. Artinya, jika merek Anda habis pada 31 Desember 2026, Anda sudah bisa mengajukan perpanjangan mulai 1 Juli 2026.
Menjelang masa jatuh tempo, DJKI biasanya mengirim surat edaran dan notifikasi ke pemilik merek yang tercatat di sistem. Pastikan data kontak Anda di DJKI selalu mutakhir, agar notifikasi ini tidak hilang di tengah jalan.
Apa Itu Masa Tenggang (Grace Period) 6 Bulan?
Bagi pemilik merek yang terlambat mengajukan perpanjangan sebelum tanggal jatuh tempo, DJKI menyediakan masa tenggang 6 bulan. Selama periode ini, perlindungan merek Anda dianggap masih berlaku secara administratif, dengan catatan Anda tetap harus membayar PNBP perpanjangan plus denda keterlambatan.
Denda keterlambatan perpanjangan merek di DJKI bervariasi tergantung kelas barang atau jasa. Sebagai gambaran, denda ini bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per kelas. Informasi terbaru tentang besaran denda bisa dicek langsung di situs resmi DJKI atau melalui biro jasa HKI Jakarta yang berpengalaman.
Penting untuk diingat: masa tenggang 6 bulan bukan berarti Anda bebas dari kewajiban. Begitu tanggal jatuh tempo terlewati tanpa pengajuan, Anda sudah memasuki zona risiko meskipun belum dihapus secara resmi.
Apa yang Terjadi Jika Lewat dari 6 Bulan Masa Tenggang?
Jika Anda tidak juga mengajukan perpanjangan hingga 6 bulan setelah tanggal jatuh tempo, DJKI secara otomatis menghapus merek Anda dari daftar umum. Konsekuensinya cukup fatal:
- Merek dihapus dari sistem DJKI. Anda kehilangan seluruh hak eksklusif atas nama tersebut. Siapa pun, termasuk pesaing Anda, bisa dengan bebas menggunakan nama itu untuk bisnis mereka sendiri.
- Merek menjadi milik publik. Nama yang Anda bangun dengan biaya mahal bisa didaftarkan oleh pihak lain di esok harinya, tanpa kewajiban apa pun kepada Anda.
- Daftar ulang harus dari awal. Anda harus melalui proses permohonan baru, mulai dari pemeriksaan administratif hingga masa publikasi dua bulan. Total waktu yang dibutuhkan bisa melebihi satu tahun.
Ini adalah situasi yang paling merugikan. Nama yang sebelumnya sudah Anda jaga selama 10 tahun bisa lenyap hanya karena satu kelalaian administratif.
Bagaimana Cara Monitoring Merek yang Efektif?
Untuk mencegah kejadian ini, pemilik merek perlu memiliki sistem monitoring sederhana namun disiplin. Pertama, catat tanggal jatuh tempo di kalender bisnis dan reminder aplikasi setidaknya satu tahun sebelumnya. Kedua, gunakan layanan konsultasi dari biro jasa HKI Jakarta yang memiliki dashboard internal untuk mengingatkan jatuh tempo Anda.
Ketiga, simpan semua dokumen sertifikat, bukti pembayaran, dan korespondensi DJKI dalam folder khusus. Terakhir, jika Anda merasa tidak sempat mengurus sendiri, serahkan proses perpanjangan kepada konsultan HKI berpengalaman agar tidak ada detail yang terlewat.
Berapa Besaran PNBP dan Denda Perpanjangan Merek?
Untuk satu kelas barang atau jasa, biaya PNBP perpanjangan merek di DJKI saat ini berada di kisaran ratusan ribu rupiah. Tambahan denda keterlambatan bervariasi tergantung pada berapa lama Anda menunda, tetapi dalam banyak kasus, total biaya ini masih jauh lebih murah dibanding risiko kehilangan merek seutuhnya.
Sebagai perbandingan, jika Anda harus mendaftarkan ulang merek dari awal karena sudah dihapus DJKI, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai belasan kali lipat. Belum lagi waktu yang hilang selama satu tahun proses pendaftaran ulang, termasuk potensi kerugian reputasi dan bisnis selama masa transisi.
Bagaimana Prosedur Perpanjangan yang Benar?
Secara umum, prosedur perpanjangan merek di DJKI dimulai dengan penyiapan dokumen sertifikat asli, KTP pemilik, dan formulir permohonan yang tersedia di sistem Merek DJKI. Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi, dengan verifikasi pembayaran PNBP dan unggah dokumen pendukung.
Setelah pengajuan, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan perpanjangan. Jika disetujui, sertifikat perpanjangan akan diterbitkan dengan masa perlindungan baru selama 10 tahun ke depan. Seluruh proses ini idealnya memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, sehingga semakin cepat Anda mengajukan, semakin tenang pula posisi hukum merek Anda.
HAKASA Group menyediakan layanan monitoring HKI menyeluruh untuk para pemilik merek di Indonesia. Kami tidak hanya mengurus proses perpanjangan, tetapi juga mengingatkan Anda jauh-jauh hari sebelum jatuh tempo. Jangan tunggu masa tenggang hampir habis baru bertindak. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi gratis.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 35 dan Pasal 36.
- Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2024 tentang PNBP DJKI Kemenkumham RI.
- Surat Edaran DJKI No. 13/SE/2026 tentang Tata Cara Perpanjangan Merek.