JAKARTA, HAKASA Group – Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada 2 Oktober 2026, pendaftaran Merek Kolektif di Indonesia telah mencapai 872 merek. Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran komunitas usaha untuk melindungi identitas dan kualitas produk secara bersama-sama.
Merek Kolektif memberi ruang bagi koperasi, asosiasi pengrajin, BUMDes, dan kelompok usaha produktif untuk menggunakan satu tanda dengan karakteristik mutu yang sama. Model ini membantu pelaku UMKM menggabungkan kapasitas produksi, membagi biaya perlindungan, serta membangun reputasi produk daerah secara lebih konsisten.
AHKFTA ECOTECH sebagai Jalur Penguatan Pasar
DJKI mengaitkan pengembangan Merek Kolektif dengan kerja sama ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement - Economic and Technical Cooperation (AHKFTA ECOTECH). Forum tersebut membuka ruang peningkatan kapasitas ekonomi, investasi, dan perdagangan antara ASEAN dan Hong Kong, China.
Dalam konteks ini, Merek Kolektif bukan sekadar label pemasaran. Ia dapat menjadi instrumen untuk memperkenalkan produk komunitas Indonesia ke pasar regional dengan identitas yang seragam, standar kualitas yang terdokumentasi, dan struktur pengelolaan yang jelas. Perlindungan lintas negara tetap memerlukan strategi pendaftaran di yurisdiksi tujuan, tetapi fondasinya dimulai dari kepemilikan dan penggunaan merek yang tertib di Indonesia.
Keunggulan Merek Kolektif bagi Komunitas
- Efisiensi biaya: biaya pendaftaran, pengelolaan, dan promosi dapat direncanakan bersama.
- Standardisasi kualitas: pemohon wajib menyiapkan peraturan penggunaan yang mengatur karakteristik, mutu, pengawasan, dan sanksi.
- Daya tawar lebih kuat: anggota dapat menggabungkan produksi dan menegosiasikan akses pasar sebagai satu komunitas.
- Identitas daerah terlindungi: reputasi produk lokal dibangun melalui penggunaan tanda yang konsisten dan bertanggung jawab.
Dokumen yang Tidak Boleh Diabaikan
Permohonan Merek Kolektif membutuhkan lebih dari sekadar nama dan logo. Peraturan penggunaan harus menjelaskan sifat, ciri umum, mutu barang atau jasa, cara pengawasan, serta konsekuensi bagi anggota yang melanggar standar. Dokumen ini perlu disusun secara realistis agar dapat diterapkan, bukan sekadar formalitas untuk melengkapi permohonan.
Komunitas juga perlu memastikan siapa pemilik merek, siapa yang berwenang mendaftarkan, bagaimana anggota memperoleh izin penggunaan, serta bagaimana perubahan anggota dan penyelesaian sengketa dilakukan. Tata kelola yang jelas akan mengurangi risiko konflik ketika merek mulai dikenal dan memiliki nilai ekonomi.
Kesimpulan HAKASA
Angka 872 pendaftaran menunjukkan bahwa Merek Kolektif semakin relevan sebagai sarana penguatan ekonomi berbasis komunitas. Keterlibatan DJKI dalam AHKFTA ECOTECH mempertegas pentingnya menghubungkan perlindungan merek dengan kesiapan ekspor, standardisasi, dan tata kelola kelompok.
Koperasi, BUMDes, dan asosiasi pengusaha daerah sebaiknya melakukan audit identitas, menyusun peraturan penggunaan, dan memastikan kelas barang atau jasa sesuai dengan kegiatan anggotanya sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.
Daftar Pustaka & Referensi Faktual:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI. (2026, 2 Oktober). DJKI Kembangkan Merek Kolektif melalui AHKFTA ECOTECH 2026. Publikasi resmi dgip.go.id.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ketentuan Merek Kolektif.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.