Dunia maya sempat dihebohkan oleh kabar bahwa fenomena "Sound Horeg" (kegiatan pawai sound system raksasa yang populer di Jawa Timur) akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual. Wacana ini memicu perdebatan panjang di kalangan akademisi dan masyarakat.
Klarifikasi Kemenkumham
Pada awal Oktober 2026, pihak Kementerian Hukum dan HAM secara resmi meluruskan kabar tersebut. Kemenkumham menegaskan bahwa tidak pernah ada penerbitan sertifikat Hak Cipta untuk "Sound Horeg".
Dalam ilmu hukum KI, sebuah tradisi, fenomena budaya massa, atau suara kebisingan (desibel tinggi) secara umum tidak memenuhi unsur-unsur dasar perlindungan Hak Cipta maupun Hak Paten.
Apa Syarat Karya Bisa Dicatatkan Hak Ciptanya?
Agar masyarakat tidak salah kaprah, sebuah karya hanya bisa dicatatkan jika memenuhi unsur:
- Bentuk Nyata (Fixation): Harus ada wujud fisiknya (berupa buku, rekaman lagu asli, gambar), bukan sekadar ide atau konsep kegiatan budaya.
- Orisinalitas: Berasal dari kreativitas intelektual pencipta secara pribadi, bukan warisan publik atau klaim kebiasaan massa.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pendampingan Konsultan HKI dalam mengidentifikasi aset mana yang bisa dilindungi dan mana yang masuk domain publik. Jangan buang waktu dan uang Anda untuk mendaftarkan sesuatu yang tidak bisa dilindungi hukum. Konsultasikan bersama ahlinya di HAKASA Group.
Sumber & Referensi:
- Klarifikasi Resmi Kementerian Hukum dan HAM RI, 6 Oktober 2026, tentang Sound Horeg.
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 1 dan Pasal 2 (definisi ciptaan).
- WIPO, “Understanding Copyright and Related Rights” (2024).