Kebiasaan mencari gambar dari mesin pencari seperti Google, lalu mengeditnya untuk keperluan iklan atau postingan komersial perusahaan masih sering terjadi. Padahal, praktik ini mengandung risiko hukum pidana yang sangat serius.
Memahami Hak Moral dan Hak Ekonomi
Setiap karya visual (foto, desain grafis, ilustrasi, lukisan) secara otomatis dilindungi Hak Cipta sejak karya itu diwujudkan. Terdapat dua hak mutlak di dalamnya:
- Hak Ekonomi: Hak pencipta untuk mendapatkan keuntungan finansial. Menggunakan karya orang lain untuk jualan tanpa membayar lisensi adalah pencurian hak ekonomi.
- Hak Moral: Hak agar nama pencipta dicantumkan dan hak agar karyanya tidak diubah/dimodifikasi tanpa izin. Mengedit foto orang lain (meskipun sudah dibeli lisensinya) tanpa persetujuan kreator bisa melanggar hak moral.
Sanksi Pelanggaran Sesuai UU No. 28 Tahun 2014
Sesuai Undang-Undang Hak Cipta, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 4.000.000.000 (Empat Miliar Rupiah).
Sebagai pelaku bisnis yang profesional, pastikan seluruh aset visual brand Anda memiliki legalitas yang jelas, baik itu desain logo, desain kemasan, hingga jingle iklan. HAKASA Group dapat melakukan audit dan pendaftaran Hak Cipta aset visual perusahaan Anda.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 9 (hak moral) dan Pasal 113 (sanksi pidana).
- Studi Kasus: Putusan PN Jakarta Pusat No. 451/Pid.Sus/2025 (modifikasi foto komersial tanpa izin).
- Cipta Karya Indonesia, “Perlindungan Karya Visual di Era Digital” (2025).