Di era digital, pembajakan karya intelektual menjadi ancaman paling masif bagi para kreator, sineas, dan penulis. Merespon hal ini, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Penegakan Hukum DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas.
Pemblokiran Masif Situs Ilegal
Hingga Mei 2026, tercatat lebih dari 1.004 situs web penyedia konten ilegal telah diblokir. Situs-situs ini terbukti mendistribusikan film, musik, e-book, dan software bajakan tanpa izin dari pencipta aslinya, yang menyebabkan kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah.
Pentingnya Pencatatan Hak Cipta Digital
Tindakan tegas pemerintah ini merupakan angin segar, namun kreator juga harus membentengi dirinya sendiri. Negara hanya bisa menindak tegas pembajakan jika kreator memiliki bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
- Pencatatan sebagai Bukti Otentik: Sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan dari DJKI adalah bukti awal yang sangat kuat di mata pengadilan jika karya Anda dibajak.
- Dasar Laporan ke Platform (Takedown Notice): Jika karya Anda dicuri dan diunggah ke YouTube, Instagram, atau TikTok, sertifikat Hak Cipta mempercepat proses takedown oleh pihak platform.
Lindungi aset digital berupa desain, kode software, hingga video konten Anda. HAKASA Group siap membantu proses pencatatan Hak Cipta Anda dalam waktu kurang dari 7 hari kerja.
Sumber & Referensi:
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 113 hingga Pasal 116 (sanksi pidana).
- Laporan Kinerja DJKI Kemenkumham RI, Kuartal II 2026.
- Siaran Pers Kemenkominfo, “Penutupan 1.004 Situs Bajakan per Mei 2026”.