Perubahan Nama dan Alamat Merek
Mengubah data sertifikat merek melalui DJKI.
Fasilitas Layanan Perubahan Data
Pembayaran PNBP Perubahan Data
Tanda Terima Resmi Permohonan
Monitoring Proses Pencatatan
Sertifikat Baru (Perubahan Data)
Biaya per 1 Kelas Merek
Rp 1.400.000
Persyaratan Perubahan Data Merek
- Bukti sah adanya Perubahan Nama atau Alamat pemohon.
- Bukti kepemilikan merek (berupa Sertifikat Merek, Petikan Resmi, atau Tanda Terima Permohonan).
- KTP Pemohon (Perorangan).
- Akta Pendirian Badan Hukum & NIB (Khusus pendaftaran atas nama Perusahaan).
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan ingin dikuasakan secara penuh kepada Konsultan HKI Terdaftar).
Ketentuan & Prosedur Layanan
- Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
- Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI Terdaftar (Opsional).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional).
- Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
- Proses pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap hingga terbit Tanda Terima.
- Proses keseluruhan hingga terbit Sertifikat Perubahan Data memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan sesuai prosedur DJKI.
Disclaimer Penting:
Pencatatan perubahan nama dan alamat hanya dapat diajukan terhadap merek yang sudah terdaftar atau yang sedang dalam proses permohonan. Persetujuan akhir atas pencatatan perubahan data ini merupakan kewenangan penuh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI.
Konsultasi Perubahan Nama dan Alamat Merek via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.