Perpanjangan Hak Merek Expired
Menyelamatkan merek yang sudah atau hampir expire.
Fasilitas Perpanjangan (Masa Tenggang)
PNBP Perpanjangan + Denda DJKI
Tanda Terima Perpanjangan Merek
Monitoring Permohonan
Sertifikat Perpanjangan Hak Merek
Biaya per 1 Kelas Merek
Rp 7.800.000
Persyaratan Perpanjangan Expired
- Sertifikat Merek yang telah kedaluwarsa (berada dalam masa tenggang maksimal 6 bulan setelah masa perlindungan berakhir).
- KTP Pemohon.
- Akta Pendirian Badan Hukum & NIB (Khusus pemohon atas nama Perusahaan).
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang menyatakan bahwa merek masih tetap digunakan.
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI Terdaftar).
Ketentuan & Prosedur Layanan
- Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek, sudah mencakup denda keterlambatan PNBP dari DJKI.
- Biaya belum termasuk jasa representasi Konsultan HKI Terdaftar (Opsional).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional).
- Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
- Proses pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap.
Disclaimer Penting:
Layanan ini hanya berlaku bagi merek yang masa perlindungannya telah berakhir namun belum melewati batas toleransi 6 (enam) bulan masa tenggang (grace period). Jika sudah lewat dari 6 bulan, merek akan otomatis dihapus oleh DJKI dan Anda wajib melakukan pendaftaran baru dari awal.
Konsultasi Perpanjangan Hak Merek Expired via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.