Perpanjangan Hak Merek
Memperbarui masa berlaku merek agar tetap aktif.
Fasilitas Layanan Perpanjangan
Pembayaran PNBP Perpanjangan
Tanda Terima Perpanjangan Merek
Monitoring Permohonan
Sertifikat Perpanjangan Hak Merek
Biaya per 1 Kelas Merek
Rp 4.300.000
Persyaratan Perpanjangan Hak Merek
- Sertifikat Merek asli.
- KTP Pemohon.
- Akta Pendirian Badan Hukum & NIB (Khusus pemohon atas nama Perusahaan).
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan perpanjangannya masih tetap digunakan.
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan ingin dikuasakan secara penuh kepada Konsultan HKI Terdaftar).
Ketentuan & Prosedur Layanan
- Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
- Biaya belum termasuk jasa representasi Konsultan HKI Terdaftar (Opsional).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional).
- Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
- Proses pengajuan permohonan maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan lengkap.
Disclaimer Penting:
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek diajukan dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu pelindungan bagi merek terdaftar tersebut. Pastikan merek masih aktif digunakan untuk menghindari penghapusan.
Konsultasi Perpanjangan Hak Merek via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.