Pengalihan Hak Merek
Mengalihkan hak atas merek ke pemilik baru.
Fasilitas Layanan Pengalihan Hak
Pembayaran PNBP Pengalihan Hak
Tanda Terima Resmi Pencatatan
Monitoring Proses Pencatatan
Sertifikat Pengalihan Hak Merek
Biaya per 1 Kelas Merek
Rp 1.900.000
Persyaratan Pengalihan Hak Merek
- Bukti Pengalihan Merek yang sah secara hukum dan dibuat di hadapan Notaris (Akta Jual Beli, Wasiat, Hibah, atau perjanjian lain yang dibenarkan undang-undang).
- Sertifikat Merek asli yang ingin dialihkan haknya.
- KTP pihak Pemberi Hak (Pemilik Lama) dan Penerima Hak (Pemilik Baru).
- Akta Pendirian Badan Hukum lengkap & NIB (Khusus jika pihak Pemberi atau Penerima adalah Perusahaan).
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan ingin dikuasakan secara penuh kepada Konsultan HKI Terdaftar).
Ketentuan & Prosedur Layanan
- Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek yang dialihkan.
- Biaya belum termasuk jasa representasi Konsultan HKI Terdaftar (Opsional).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional) serta biaya Notaris pembuatan akta.
- Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima dan dokumen fisik diverifikasi.
- Proses penginputan data manual administrasi ke portal DJKI memakan waktu maksimal 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
- Proses keseluruhan hingga terbit Sertifikat Pengalihan Merek memakan waktu sekitar 1 hingga 3 bulan.
Disclaimer Penting:
Pencatatan pengalihan hak merek wajib didasari oleh dokumen perdata yang sah dan berkekuatan hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berhak menolak pencatatan apabila dokumen pengalihan dianggap tidak memenuhi syarat formil atau terindikasi sengketa.
Konsultasi Pengalihan Hak Merek via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.