Pendaftaran Hak Cipta
Catatkan karya cipta untuk perlindungan hukum resmi.
Fasilitas Layanan Hak Cipta
Penelusuran Hak Cipta
Pembayaran PNBP Permohonan
Monitoring Permohonan
Sertifikat Pencatatan Ciptaan
Biaya per 1 Ciptaan
Rp 1.300.000
Jenis Ciptaan yang Dapat Didaftarkan:
- Karya Tulis (Buku, Naskah, Jurnal, dll)
- Program Komputer / Software
- Seni Musik / Lagu
- Seni Rupa (Lukis, Patung, Kaligrafi)
- Pamflet & Brosur
- Fotografi
- Karya Sinematografi / Perfilman
- Ciptaan Lainnya sesuai UU Hak Cipta
Persyaratan Pendaftaran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pencipta dan Pemohon.
- File digital atau sampel dari ciptaan tersebut (contoh: PDF untuk buku, MP3/MP4 untuk lagu/video).
- Uraian / deskripsi singkat mengenai ciptaan.
- Bukti publikasi (informasi tempat, tanggal, dan detail di mana ciptaan pertama kali diumumkan).
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (Wajib jika nama pemohon berbeda dengan nama pencipta).
- Akta Pendirian Badan Hukum & NIB (Khusus pemohon atas nama Perusahaan).
- Surat Kuasa Khusus (Opsional: Apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI).
Ketentuan & Prosedur Layanan
- Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) jenis ciptaan.
- Biaya belum termasuk jasa representasi Konsultan HKI Terdaftar (Opsional).
- Biaya belum termasuk PPh atau PPn layanan (Opsional).
- Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
- Sertifikat Pencatatan Ciptaan maksimal terbit dalam 3 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Disclaimer Penting:
Penelusuran Hak Cipta tidak menjamin mutlak bahwa suatu karya pasti lolos pencatatan. Keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pencatatan ciptaan merupakan kewenangan penuh dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI.
Konsultasi Pendaftaran Hak Cipta via WhatsApp
Balasan cepat pada jam kerja · Konsultasi awal gratis · Tanpa komitmen.